Senin, 15 Mei 2017

menutup aurat wanita


MENUTUP AURAT WANITA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ulangan Tengah Semester
yang diampu oleh Bapak Abdullah Ma’sum Alh. S.pd.I





Disusun oleh :
  Yuni Afrilia 
2015010078
  

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

            Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT atas curahan nikmat dan karunia-Nya yang selalu terlimpah didalam hidup kita. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah SAW yng kita nantikan syafa’at-Nya di hari akhir nanti. Dan tidak lupa kami ucapkan banyak terimakasih kepad Bapak Abdullah Ma’sum, selaku dosen mata kuliah Study Tafsir Tarbawi.
            Materi yang saya bahas dalam makalah ini adalah tentang Menutup Aurat Wanita. Materi ini saya bahas untuk memberikan penjelasan materi ini secara detail, dan juga guna memenuhi nilai Ujian tengah Semester, dengan harapan saya dan mahasiswa mendapat nilai yang bagus, serta ilmu yang barokah.
            Akhirnya saya sebagai penyusun makalah menyadari atas kekurangan dan keterbatasan yang saya miliki dalam materi ini. Untuk itu, demi perbaikan dan kesempurnaan materi ini, kritik dan saran berupa masukan dari dosen dan mahasiswa akan saya terima dengan lapang dada demi semangat belajar dan kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini dapat diterima dengan baik dan dapat memberikan ilmu atau pengetahuan dan dapat dipetik hikmahnya dalam kehidupan sehari-hri.
Demikianlah pengantar dari saya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Wonosobo, 15 Mei 2017.


penulis





ss

A.    PENGERTIAN AURAT

            Kata aurat mempunyai dua arti yaitu, pertama; berarti bagian tubuh manusia yang malu bila dilihat orang lain. Kedua; berarti kelemahan, tidak ada kemampuan bertahan atau membela diri bila di serang. Aurat menurut bahasa adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkat celaan). Di sebut aurat karena tercela bila terlihat (ditampakkan). Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat) setelah itu, makna aurat lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup. Suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.
Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup aurat bagi wanita, bukan hanya sekedar memakai baju atau pakaian saja, melainkan harus diperhatikan layak dan tidaknya pakaian tersebut, seperti memakai pakaian yang tipis hingga terlihat bentuk tubuh atau pakaian yang ketat hingga membentuk lekuk tubuh. Sebab cara berpakaian seperti itu dilarang oleh islam, siapapun yang melanggarnya akan mendapatkan sangsi. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Wanita bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali telapak tangan dan wajahnya.






B.     AYAT TENTANG MENUTUP AURAT

QS. Al-AHZAB:59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًايَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Yang artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri isteri orang mukmin: “Hendaklahmereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

C.    HADIS TENTANG MENUTUP AURAT


1.      Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :

يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا


“Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)”.[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]


2.      Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا

“ada dua golongan penghuni neraka yang aku belim pernah melihatnya:
Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalannya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR.Muslim)

3.      Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :


لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ


“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]

4.      Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
                                            

“Jika ada orang yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan matanya maka tidak ada dosa bagimu”. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no. 2158].

5.      Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab :

                                                                                                                                                         
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

“Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki”.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan oleh Syaikh al-Albâni]

D.    AYAT  PENDUKUNG

1.     Q.S AL-A’RAF:26

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ


Yang artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menetupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagaimana dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

2.      Q.S AL-A’RAF:27

يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ


Yang artinya: “Hai anak Adam, janganlah sesekali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”

3.      Q.S AN-NUUR:31


وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. النور

Yang artinya: “katakanlah kepada wanita yang beriman: “ hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain krudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-puterasaudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka persembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”


E.     KESIMPULAN
Syariat Islam telah mewajibkan wanita menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya dikehidupan umum, dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya, atau kerika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan untuk menutup aurat.
Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya tidak kelihatan lagi. Ancaman bagi yang tidak menutup aurat adalah tidak mencium bau surga alias neraka, karena tidak amanah dan tidak tunduk kepada aturan Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar