MENUTUP
AURAT WANITA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Ulangan
Tengah Semester
yang diampu oleh Bapak Abdullah Ma’sum Alh. S.pd.I
Disusun oleh :
Yuni
Afrilia
2015010078
PRODI PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
(FITK)
UNIVERSITAS SAINS
AL-QUR’AN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.
Wb.
Puji syukur kita panjatkan atas
kehadirat Allah SWT atas curahan nikmat dan karunia-Nya yang selalu terlimpah
didalam hidup kita. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada
Rasulullah SAW yng kita nantikan syafa’at-Nya di hari akhir nanti. Dan tidak
lupa kami ucapkan banyak terimakasih kepad Bapak Abdullah Ma’sum, selaku dosen
mata kuliah Study Tafsir Tarbawi.
Materi yang saya bahas dalam makalah
ini adalah tentang Menutup Aurat Wanita. Materi ini saya bahas untuk memberikan
penjelasan materi ini secara detail, dan juga guna memenuhi nilai Ujian tengah
Semester, dengan harapan saya dan mahasiswa mendapat nilai yang bagus, serta
ilmu yang barokah.
Akhirnya saya sebagai penyusun
makalah menyadari atas kekurangan dan keterbatasan yang saya miliki dalam
materi ini. Untuk itu, demi perbaikan dan kesempurnaan materi ini, kritik dan
saran berupa masukan dari dosen dan mahasiswa akan saya terima dengan lapang
dada demi semangat belajar dan kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat diterima
dengan baik dan dapat memberikan ilmu atau pengetahuan dan dapat dipetik
hikmahnya dalam kehidupan sehari-hri.
Demikianlah
pengantar dari saya.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Wonosobo, 15 Mei
2017.
penulis
ss
A.
PENGERTIAN AURAT
Kata aurat
mempunyai dua arti yaitu, pertama; berarti bagian tubuh manusia yang malu bila
dilihat orang lain. Kedua; berarti kelemahan, tidak ada kemampuan bertahan atau
membela diri bila di serang. Aurat menurut bahasa adalah al-nuqshaan wa
al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkat celaan). Di
sebut aurat karena tercela bila terlihat (ditampakkan). Makna asal dari aurat
adalah al-khalal (aib, cela, cacat) setelah itu, makna aurat lebih banyak
digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya
dijaga dan ditutup. Suatu anggota badan yang tidak boleh ditampakkan dan
diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.
Aurat wanita yang tidak boleh
terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) seluruh anggota
badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Menutup aurat bagi wanita, bukan
hanya sekedar memakai baju atau pakaian saja, melainkan harus diperhatikan
layak dan tidaknya pakaian tersebut, seperti memakai pakaian yang tipis hingga
terlihat bentuk tubuh atau pakaian yang ketat hingga membentuk lekuk tubuh.
Sebab cara berpakaian seperti itu dilarang oleh islam, siapapun yang
melanggarnya akan mendapatkan sangsi. Kewajiban menutup
aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua
tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Wanita
bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki,
diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya,
kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian
tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak
boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena
wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Di hadapan laki-laki lain yang bukan mahramnya, maka seluruh
tubuh wanita adalah aurat, kecuali telapak tangan dan wajahnya.
B.
AYAT TENTANG MENUTUP AURAT
QS. Al-AHZAB:59
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ
يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا
يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًايَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ
غَفُورًا رَحِيمًا
Yang artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri isteri orang mukmin: “Hendaklahmereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
C.
HADIS TENTANG MENUTUP AURAT
1. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur Asma binti
Abu Bakar Radhiyallahu anhuma ketika beliau datang ke rumah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan mengenakan busana yang agak tipis. Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memalingkan mukanya sambil berkata :
يَا
أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى
مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
“Wahai
Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari
anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak
tangan)”.[HR. Abu Dâwud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini di
shahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
2. Wanita yang tidak menutup auratnya di ancam tidak akan mencium bau
surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau
berkata :
قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ
مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا
يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ
مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
“ada dua golongan penghuni neraka yang aku belim
pernah melihatnya:
Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang
mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain. Dan wanita-wanita yang berpakaian
namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalannya bergoyang-goyang bak punuk
onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal
sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.”
(HR.Muslim)
3. Dan diharamkan pula seorang lelaki melihat aurat lelaki lainnya
atau wanita melihat aurat wanita lainnya, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
لاَ
يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ
الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ،
وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
“Janganlah
seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang
wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria
lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya
dalam satu kain.” [HR. Muslim, no. 338 dan yang lainnya]
4. Begitu pentingngnya menjaga aurat dalam agama Islam sehingga
seseorang di perbolehkan melempar dengan kerikil orang yang berusaha melihat
atau mengintip aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ
اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ
فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
“Jika ada orang
yang berusaha melihat (aurat keluargamu) di rumahmu dan kamu tidak
mengizinkannya lantas kamu melemparnya dengan kerikil sehingga membutakan
matanya maka tidak ada dosa bagimu”. [HR. Al-Bukhâri, no. 688, dan Muslim, no.
2158].
5. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh
seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di
tampakkan, maka beliau pun menjawab :
احْفَظْ
عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak
yang kamu miliki”.[HR. Abu Dâwud, no.4017; Tirmidzi, no. 2794; Nasa’i dalam
kitabnya Sunan al-Kubrâ, no. 8923; Ibnu Mâjah, no. 1920. Hadist ini dihasankan
oleh Syaikh al-Albâni]
D.
AYAT PENDUKUNG
1.
Q.S AL-A’RAF:26
يَا
بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Yang artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami
telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menetupi auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu
adalah sebagaimana dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka
selalu ingat.”
2.
Q.S AL-A’RAF:27
يَا
بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ
الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ
يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا
الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
Yang artinya: “Hai anak Adam, janganlah sesekali
kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu
bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk
memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan
pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat
mereka. Sesungguhnya kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu
pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”
3.
Q.S AN-NUUR:31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوْ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنْ الرِّجَالِ أَوْ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. النور
Yang artinya: “katakanlah kepada wanita yang
beriman: “ hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain krudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka
atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-puterasaudara lelaki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka persembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
E.
KESIMPULAN
Syariat
Islam telah mewajibkan wanita menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat.
Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya dikehidupan umum, dihadapan
laki-laki yang bukan mahramnya, atau kerika ia melaksanakan ibadah-ibadah
tertentu yang mensyaratkan untuk menutup aurat.
Aurat
wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang
baru disebut aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar.
Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh
transparan hingga warna kulitnya tidak kelihatan lagi. Ancaman bagi yang tidak
menutup aurat adalah tidak mencium bau surga alias neraka, karena tidak amanah
dan tidak tunduk kepada aturan Allah SWT.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar