Rabu, 14 Juni 2017

taat kepada ulil amri



MAKALAH
TAAT KEPADA ULIL AMRI
Disusun guna memenuhi salah satu tugas matakuliah
Studi Tafsir Tarbawi
Dosen Pengampu: Abdullah Ma’sum, Alh, S.Pd.I.








Oleh :
Ilham Ardiva Hayyu Annafi (2015010112)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
WONOSOBO JAWA TENGAH
2017


TAAT KEPADA ULIL AMRI

Al-Qur’ an surah An-nisa ayat 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemah: hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulny  dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.
Berkaitan dengan ayat di atas, sepanjang penulusuran yang penulis lakukan  bahwa kata  ا أَطِيعُوا  sangat sering  berulang dalam  Al-Qur’an. Kata berulang sampai 79 kali dengan segala perubahan katanya. Khusus untuk kata di atas berulang sampai 19 kali.[1] Mengapa kami memilih kata tersebut untuk dikaji, kata tersebut merupakan inti dari ayat tersebut.
 Penafsiran para Ulama tafsir
 surat An-nisa ayat 59
Pada Ayat 59 surat An-nisa dan ayat sesudahnya masih berhubungan erat dengan ayat ayat yang lalu, mulai dari ayat yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah serta berbakti kepada orang tua. Perintah-perintah itu, mendorong manusia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, taat kepada Allah dan Rasul serta tunduk kepada ulil Amri, menyelesaikan perkara berdasrkan nilai-nilai yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan  Sunnah
Ketika menafsirkan QS Al-imran ayat 35  Prof Quraish Shihab mengemukakan bahwa kalau diamati ayat-ayat Al-Qur’an  yang memerintahkan taat kepada Allah dan rasulnya, ditemukan dua redaksi yang berbeda.[2] Sekali perintah taat kepada Allah dirangkaikan perintah taat kepada Rasul tanpa mengulangi kata taatilah seperti pada QS. Al-imran ayat 35 dan pada surat An-nisa  ayat 59 kata taatilah diulangi , masing-masing  sekali ketika memerintahkan taat kepada Allah dan sekali memerintahkan taat kepada Rasulnya.
Para pakar Al-Qur’an menerangkan bahwa apabila perintah taat kepada Allah dan Rasulnya digabung dengan menyebut dengan hanya satu  kali kata taatilah, maka hal itu mengisyaratkan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan yang diperintahkan Allah , baik yang diperintahkan secarea langsung di dalam Al-Qur’an maupun perintahnya yang dijelaskan  oleh Rasul  menyangkut hal-hal yang bersumber dari Allah, bukan beliau perintahkan secara langsung. Adapun bila perintah taat diulangi, maka disitu rasul mempunyai wewenang serta hak untuk ditaati walaupun tidak ada dasarnya dari Al-Qur’an.[3] Itu sebabnya perintah taat kepada ulil amri tidak disertai kata taat karena mereka tidak memiliki hak untuk ditaati bila ketaatan terhadap mereka bertentangan dengan ketaatan kepada Allah atau Rasulnya.[4]
Pendapat ulama berbeda tentang makna kata ulil Amri . dari segi bahasa kata  Uli  adalah bentuk jamak dari  Wali  yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa kalau mereka banyak.  Sedangkan kata  Al-amri adalah perintah atau urusan . dengan demikian   ulil Amri adalah orang yang berwewenang mengurus urusan kaum muslimin.[5]
Perlu dicatat bahwa kata Al Amru  berbentuk makrifat.. ini menjadikan banyak ulama membatasi wewenang pemilik kekuasaan itu hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan, bukan persoalan aqidah.
Dari penjelasan ulama di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa taat terhadap ulil amri hanya taat karena adanya pelimpahan wewenang hukum yang berguna untuk mengatur kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan ketaatan terhadap Allah dan  Rasulnya. Kemudian arti taat bukan berarti menerimah mentah-mentah perintah tersebut. Tetapi kritis dan ikhlas sepenuh hati melakukannya.
Hadist Rasulullah yang menerangkan tantang taat :

 حَدِيْثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَ مَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَ مَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، مَنْ عَصَى أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي.   (أخرجه البخاري)
Artinya : Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Siapa yang taat kepadaku maka berarti taat kepada Allah, dan siapa yang maksiat kepadaku berarti maksiat kepada Allah, dan siapa yang taat kepada pimpinan yang aku angkat berarti taat kepada taat kepadaku, dan siapa yang melanggar amier yang aku angkat berarti melanggar kepadaku (H.R Bukhari, Muslim)
 حَدِيْثُ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، قَالَ: اَلسَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْاِ الْمُسْلِمِ فيما أحب و كره، مالم يؤمر بمعصية، فإذا أمر بمعصية فلا سمع و لا طاعة.أخرجه البخاري)
Artinya : Abdullah bin Umar ra berkata: Nabi saw bersabda: mendengar dan taat itu wajib bagi seorang dalam apa yang ia suka atau benci, selama ia tidak diperintah berbuat maksiat, maka jika diperintah maksiat maka tidak wajib mendengar dan tidak wajib taat (H.R Bukhari, Muslim)
Ulil amri, yaitu para umara, hakim, ulama, panglima perang, dan seluruh pemimpin dan kepala yang menjadi tempal kembali manusia dalam kebutuhan dan maslahat umum. Apabila mereka telah menyepakati suatu urusan atau hukum, mereka wajib ditaati. Dengan syarat, mereka harus dapat dipercaya, tidak menyalahi perintah Allah dan sunnah Rasul yang mulawatir, dan di dalam membahas serta menyepakali perkara mereka tidak ada pihak yang memaksa.
Adapun perkara ibadah dan hal-hal yang  termasuk dalam keyakinan keagamaan, Ahlul halli wal ‘Aqdi tidak mempunyai urusan ‘dengannya, melainkan hanya diambil dari Allah dan Rasul-Nya saja. Tidak ada scorang pun yang berhak berpendapat tentang itu, kccuali hanya dengan memahaminya saja. Apabila ahlul Halli wal ‘Aqdi dari kaum Mu minin telah berijma’ (sepakat) atas suatu urusan di antara kemaslahatan -kemaslahatan umat yang tidak ada nasnya dari Allah, kemudian di dalam hal itu mereka bebas memilih dalam arti tidak dipaksa oleh kekuatan ataupun wibawa seseorang, maka menaatinya adalah wajib.
Pokok-pokok Tasyri’ islami
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Jika di dalam Al-Qur‘an dan Sunnah tidak ada nas atau hukum. maka ulil amri mempertimbangkannya. karena merekalah orang-orang yang dipercaya. Jika mereka telah menyepakati sesuatu perkara, maka perkara itu wajib diamalkan. Jika mereka berselisih tentang sesuatu masalah. maka hal itu wajib diperiksa di dalam Kitab dan Sunnah dengan kaidah-kaidah umum yang terdapat di dalamnya. Jika sesuai dengan ke duanya, maka itulah yang bermaslahat bagi kita dan kita wajib mangamalkannya. Tetapi jika bertentangan dengan keduanya, maka hal itu tidak bermaslahat dan kita wajib meninggalkannya. Dengan demikian, selesailah perselisihan dan tercapailah kata sepakat. Pengembalian kepada Al-Kitab dan Sunnah serta penyelesaian perselisihan ini adalah kaidah yang dinamakan dengan qiyas. Sedangkan yang pertama biasa disebut ijma’. Dari sini dapat diketahui bahwa ayat menerangkan pokok-pokok agama di dalam pcmerimahan Islam, yaitu:
1.      Pokok pertama ialah Al-Qur’anul-Karim; mengamalkannya merupakan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
2.      Pokok kedua ialah Sunnah Rasulullah saw. dan mengamalkannya merupakan ketaatan kepada Rasulullah saw.
3.      Pokok ketiga ialah ijma' para ulil amri. ahlul-halli wal-‘aqdi  yang diperaya oleh umat. Mereka itu ialah para ulama, para panglima tantara, pemimpin maslahat-maslahat umum . Ketatan kepada mereka adalah ketaatan kepada ulil amri.
4.      pokok ke empat ialah memeriksa masalah-masalah yang diperselisihkan pada kaidah-kaidah dan hukum-hukum umum yang diketahui didalam Al-Kitab dan assunah yaitu firman-Nya:"Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang suatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur' an) dan Rasul (sunnahnya)”
Keempat pokok ini adalah sumber-sumber ,syari’at. Dan harus ada sekelompok orang yang bertugas memeriksa masalah-masalah yang dipertentangkan di dalam Al-Kitab dan sunnah, yaitu para ulama yang dipilih oleh ulil amri. Kemudian, para pemerintah wajib menjalankan hukum yang telah ditetapkan oleh mereka. Dengan demikian, negara Islam terbagi kepada dua kelompok manusia,  pertama. Kelompok yang menerangkan hukum-hukum, mereka disebut “badan legislatif"; dan kedua  kelompok pemerintah yang menjalankan ketetapan, mereka disebm “badan eksekutif”.
Umat wajib menerima dan tunduk kepada hukum-hukum ini, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan. Dengan demikian, umat tidak tunduk kepada seorang pun di antara manusia, karena hanya mengamalkaan hukum Allah Ta’ala. atau hukum Rasulullah saw. dengan izin-Nya, dan atau hukum umat itu sendiri yang diistinabatkan oleh kelompok ahlul halli wal-‘aqdi dari para anggotanya yang dipercayai dalam hal keikhlasan dan kesepakatannya hanya atas kemaslahatan mereka.[6]
Di lain pendapat pada ayat ini dengan sendirinya  menjelaskan bahwa masyarakat manusia, dan di sini di khususkan  masyarakat orang yang beriman, mestilah tunduk kepada peraturan. Peraturan yang maha tinggi ialah peraturan Allah. Inilah yang pertama kali wajib  ditaati. Kemudian itu orang yang beriman  diperintahkan pula taat kepada Rasul. Sebab taat kepada rasul adalah merupakan lanjutan dari taat kepada Allah. Banyak perintah tuhan yang wajib ditaati, tetapi tidak dapat dijalankan tanpa melihat contoh yang teladan. Maka contoh teladan itu adalah rasul. Derngan taat kepada Rasul  barulah sempurna beragama. Sebab banyak orang yang percaya kepada Tuhan tetapi dia tidak beragama. Sebab dia tidak percaya kepada Rasul. Maka dapatlah disimpulkan  bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul itu dengan teguh memegang  Al-Qur’an dan As-sunnah.
Moh  Abduh berpendapat  di zaman modern kita ini direktur-direktur pengusaha besar, professor, sarjana  di berbagai bidang, wartawan dan lain-lain yang terkemuka di masyarakat adalah Ahlul Halli Wal Aqdi (ahli mengikat dan menguraikat ikat). Berhak diajak bermusyawarah.[7]
Oleh sebab itu maka jelaslah bahwa islam memberikan lapangan luas sekali tentang siapa yang patut dianggap Ulil amri, yang patut diajak musyawarah pemungutan suara atau kepala pemerintahan saja menunjuk siapa yang patut, yaitu lalu diakui dan ditaati oleh orang banyak.
Dari sinilah penulis mencoba memaparkan bahwa inti dari ayat ini adalah kesejahteraan terhadap suatu Negara, apabila urusan urusan itu adalah urusan kenegaraan maka urusan itu juga menjadi urusan keagamaan. Karena memperjuangkan Negara adalah hal yang diperintahkan oleh agama. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang yang lebih membutuhkan penjelasan peersoalan-persoalan kenegaraan maka hal yang paling urgen yang perlu dibahas dalam hal ini adalah pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan sekarang sangat berkaitan erat dengan agama, karena negaralah yang menjadi penggerak utama dalam masyarakat.
Begitu pentingnya persoalan Negara sampai ketika nabi wafat maka pemakamannya ditunda sampai ada pemimpin yang menggantikan beliau. Begitupula ketika Abu Bakar yang berwasiat supaya umar menjadi penggantinya.

KESIMPULAN
1.         Taat terhadap ulil amri, karena ulil amri merupakan pelanjut amanah Rasul-rasul, maka menaatinya adalah hal yang wajib. Di zaman sekarang, ulil amrilah yang sangat berperang dalam kesejahteraan rakyatnya.
2.         Taat terhadap Allah, Rasul dan ulil amri, juga diwajibkan bagaimana kita berlaku adil terhadap semua perkara sebagaimana yang telah dilakukan  oleh Nabi. Hal ini sangat diperlikan bagi seorang ulil amri.
















DAPTAR PUSTAKA
Muhammad fuad Abdul Baqi, Al mu’jam Al mufahras li Al fadz Al Qur’an Al karim ( Mesir; Darul Kutub , 1945)
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, Jilid II ( cet. IX lentera Hati Jakarta: 2007)
Ahmad bin Musthafa al-Maraghi tafsir al-Maraghi jilid V (cet. II PT. Karya Toha Putra Semarang :1993)





[1] Muhammad fuad Abdul Baqi, Al mu’jam Al mufahras li Al fadz Al Qur’an Al karim ( Mesir; Darul Kutub , 1945), h. 430.
[2] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, Jilid II ( cet. IX; Jakarta: lentera Hati, 2007), h. 483.

[3] ibid
[4] ibid
[5] Ibid hlm.484
[6] Ahmad bin Musthafa al-Maraghi tafsir al-Maraghi  cet. II PT. Karya Toha Putra Semarang hlm 116-118
[7] Ibid hlm.132
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar