MAKALAH
TAAT KEPADA ULIL AMRI
Disusun
guna memenuhi salah satu tugas matakuliah
Studi Tafsir Tarbawi
Dosen
Pengampu: Abdullah
Ma’sum, Alh, S.Pd.I.

Oleh
:
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS
SAINS AL-QUR’AN (UNSIQ)
WONOSOBO
JAWA TENGAH
2017
TAAT KEPADA ULIL AMRI
Al-Qur’ an surah An-nisa ayat 59
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ
مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ
وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Terjemah: hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasulny dan ulil Amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan rasulnya, jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih baik bagimu dan lebih baik akibatnya.
Berkaitan dengan ayat di atas, sepanjang penulusuran
yang penulis lakukan bahwa kata ا أَطِيعُوا sangat sering berulang dalam Al-Qur’an. Kata berulang sampai 79
kali dengan segala perubahan katanya. Khusus untuk kata di atas berulang sampai
19 kali.[1]
Mengapa kami memilih kata tersebut untuk dikaji, kata tersebut merupakan inti
dari ayat tersebut.
Penafsiran para Ulama tafsir
surat An-nisa ayat
59
Pada Ayat 59 surat An-nisa dan ayat sesudahnya masih berhubungan erat
dengan ayat ayat yang lalu, mulai dari ayat yang memerintahkan untuk beribadah
kepada Allah serta berbakti kepada orang tua. Perintah-perintah itu, mendorong
manusia untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur, taat kepada Allah
dan Rasul serta tunduk kepada ulil Amri, menyelesaikan perkara berdasrkan
nilai-nilai yang diajarkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah
Ketika menafsirkan QS Al-imran ayat 35 Prof Quraish Shihab
mengemukakan bahwa kalau diamati ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan
taat kepada Allah dan rasulnya, ditemukan dua redaksi yang berbeda.[2] Sekali
perintah taat kepada Allah dirangkaikan perintah taat kepada Rasul tanpa
mengulangi kata taatilah seperti pada QS. Al-imran ayat 35 dan pada surat
An-nisa ayat 59 kata taatilah diulangi , masing-masing sekali
ketika memerintahkan taat kepada Allah dan sekali memerintahkan taat kepada
Rasulnya.
Para pakar Al-Qur’an menerangkan bahwa apabila perintah taat kepada Allah
dan Rasulnya digabung dengan menyebut dengan hanya satu kali kata
taatilah, maka hal itu mengisyaratkan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah
ketaatan yang diperintahkan Allah , baik yang diperintahkan secarea langsung di
dalam Al-Qur’an maupun perintahnya yang dijelaskan oleh Rasul
menyangkut hal-hal yang bersumber dari Allah, bukan beliau perintahkan
secara langsung. Adapun bila perintah taat diulangi, maka disitu rasul
mempunyai wewenang serta hak untuk ditaati walaupun tidak ada dasarnya dari
Al-Qur’an.[3] Itu
sebabnya perintah taat kepada ulil amri tidak disertai kata taat karena mereka
tidak memiliki hak untuk ditaati bila ketaatan terhadap mereka bertentangan
dengan ketaatan kepada Allah atau Rasulnya.[4]
Pendapat ulama berbeda tentang makna kata ulil Amri . dari
segi bahasa kata Uli adalah bentuk jamak
dari Wali yang berarti pemilik atau yang mengurus
dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa kalau mereka
banyak. Sedangkan kata Al-amri adalah perintah
atau urusan . dengan demikian ulil Amri adalah
orang yang berwewenang mengurus urusan kaum muslimin.[5]
Perlu dicatat bahwa kata Al Amru berbentuk
makrifat.. ini menjadikan banyak ulama membatasi wewenang pemilik kekuasaan itu
hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan, bukan persoalan aqidah.
Dari penjelasan ulama di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa taat
terhadap ulil amri hanya taat karena adanya pelimpahan wewenang hukum yang
berguna untuk mengatur kesejahteraan rakyat. Berbeda dengan ketaatan terhadap
Allah dan Rasulnya. Kemudian arti taat bukan berarti menerimah
mentah-mentah perintah tersebut. Tetapi kritis dan ikhlas sepenuh hati
melakukannya.
Hadist Rasulullah yang menerangkan tantang taat :
حَدِيْثُ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَ مَنْ عَصَانِي
فَقَدْ عَصَى اللهَ، وَ مَنْ أَطَاعَ أَمِيْرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي، مَنْ عَصَى
أَمِيْرِي فَقَدْ عَصَانِي. (أخرجه
البخاري)
Artinya
: Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah saw bersabda: Siapa yang taat kepadaku
maka berarti taat kepada Allah, dan siapa yang maksiat kepadaku berarti maksiat
kepada Allah, dan siapa yang taat kepada pimpinan yang aku angkat berarti taat
kepada taat kepadaku, dan siapa yang melanggar amier yang aku angkat berarti
melanggar kepadaku (H.R Bukhari, Muslim)
حَدِيْثُ
عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِي صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، قَالَ: اَلسَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْاِ الْمُسْلِمِ
فيما أحب و كره، مالم يؤمر بمعصية، فإذا أمر بمعصية فلا سمع و لا طاعة.أخرجه
البخاري)
Artinya
: Abdullah bin Umar ra berkata: Nabi saw bersabda: mendengar dan taat itu wajib
bagi seorang dalam apa yang ia suka atau benci, selama ia tidak diperintah berbuat
maksiat, maka jika diperintah maksiat maka tidak wajib mendengar dan tidak
wajib taat (H.R Bukhari, Muslim)
Ulil amri, yaitu para umara, hakim, ulama, panglima
perang, dan seluruh pemimpin dan kepala yang menjadi tempal kembali manusia
dalam kebutuhan dan maslahat umum. Apabila mereka telah menyepakati suatu
urusan atau hukum, mereka wajib ditaati. Dengan syarat, mereka harus dapat
dipercaya, tidak menyalahi perintah Allah dan sunnah Rasul yang mulawatir, dan
di dalam membahas serta menyepakali perkara mereka tidak ada pihak yang memaksa.
Adapun
perkara ibadah dan hal-hal yang termasuk
dalam keyakinan keagamaan, Ahlul halli wal ‘Aqdi tidak mempunyai urusan
‘dengannya, melainkan hanya diambil dari Allah dan Rasul-Nya saja. Tidak ada
scorang pun yang berhak berpendapat tentang itu, kccuali hanya dengan
memahaminya saja. Apabila ahlul Halli wal ‘Aqdi dari kaum Mu minin telah
berijma’ (sepakat) atas suatu urusan di antara kemaslahatan -kemaslahatan umat
yang tidak ada nasnya dari Allah, kemudian di dalam hal itu mereka bebas
memilih dalam arti tidak dipaksa oleh kekuatan ataupun wibawa seseorang, maka
menaatinya adalah wajib.
Pokok-pokok Tasyri’ islami
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
Jika di dalam Al-Qur‘an dan Sunnah tidak ada nas
atau hukum. maka ulil amri mempertimbangkannya. karena merekalah orang-orang
yang dipercaya. Jika mereka telah menyepakati sesuatu perkara, maka perkara itu
wajib diamalkan. Jika mereka berselisih tentang sesuatu masalah. maka hal itu
wajib diperiksa di dalam Kitab dan Sunnah dengan kaidah-kaidah umum yang
terdapat di dalamnya. Jika sesuai dengan ke duanya, maka itulah yang
bermaslahat bagi kita dan kita wajib mangamalkannya. Tetapi jika bertentangan
dengan keduanya, maka hal itu tidak bermaslahat dan kita wajib meninggalkannya.
Dengan demikian, selesailah perselisihan dan tercapailah kata sepakat.
Pengembalian kepada Al-Kitab dan Sunnah serta penyelesaian perselisihan ini
adalah kaidah yang dinamakan dengan qiyas. Sedangkan yang pertama biasa disebut
ijma’. Dari sini dapat diketahui bahwa ayat menerangkan pokok-pokok agama di
dalam pcmerimahan Islam, yaitu:
1. Pokok pertama ialah Al-Qur’anul-Karim;
mengamalkannya merupakan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
2. Pokok kedua ialah Sunnah Rasulullah saw.
dan mengamalkannya merupakan ketaatan kepada Rasulullah saw.
3. Pokok ketiga ialah ijma' para ulil amri.
ahlul-halli wal-‘aqdi yang diperaya oleh
umat. Mereka itu ialah para ulama, para panglima tantara, pemimpin maslahat-maslahat
umum . Ketatan kepada mereka adalah ketaatan kepada ulil amri.
4. pokok ke empat ialah memeriksa
masalah-masalah yang diperselisihkan pada kaidah-kaidah dan hukum-hukum umum
yang diketahui didalam Al-Kitab dan assunah yaitu firman-Nya:"Kemudian jika kalian berlainan
pendapat tentang suatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur' an) dan
Rasul (sunnahnya)”
Keempat pokok ini adalah sumber-sumber ,syari’at.
Dan harus ada sekelompok orang yang bertugas memeriksa masalah-masalah yang
dipertentangkan di dalam Al-Kitab dan sunnah, yaitu para ulama yang dipilih
oleh ulil amri. Kemudian, para pemerintah wajib menjalankan hukum yang telah
ditetapkan oleh mereka. Dengan demikian, negara Islam terbagi kepada dua
kelompok manusia, pertama. Kelompok yang
menerangkan hukum-hukum, mereka disebut “badan legislatif"; dan kedua kelompok pemerintah yang menjalankan
ketetapan, mereka disebm “badan eksekutif”.
Umat wajib menerima dan tunduk kepada hukum-hukum
ini, baik secara tersembunyi maupun terang-terangan. Dengan demikian, umat
tidak tunduk kepada seorang pun di antara manusia, karena hanya mengamalkaan
hukum Allah Ta’ala. atau hukum Rasulullah saw. dengan izin-Nya, dan atau hukum
umat itu sendiri yang diistinabatkan oleh kelompok ahlul halli wal-‘aqdi dari
para anggotanya yang dipercayai dalam hal keikhlasan dan kesepakatannya hanya
atas kemaslahatan mereka.[6]
Di lain pendapat pada ayat ini dengan sendirinya
menjelaskan bahwa masyarakat manusia, dan di sini di khususkan masyarakat
orang yang beriman, mestilah tunduk kepada peraturan. Peraturan yang maha
tinggi ialah peraturan Allah. Inilah yang pertama kali wajib ditaati. Kemudian
itu orang yang beriman diperintahkan pula taat kepada Rasul. Sebab taat
kepada rasul adalah merupakan lanjutan dari taat kepada Allah. Banyak perintah
tuhan yang wajib ditaati, tetapi tidak dapat dijalankan tanpa melihat contoh
yang teladan. Maka contoh teladan itu adalah rasul. Derngan taat kepada
Rasul barulah sempurna beragama. Sebab banyak orang yang percaya kepada
Tuhan tetapi dia tidak beragama. Sebab dia tidak percaya kepada Rasul. Maka
dapatlah disimpulkan bahwa perintah taat kepada Allah dan Rasul itu
dengan teguh memegang Al-Qur’an dan As-sunnah.
Moh Abduh berpendapat di zaman modern kita
ini direktur-direktur pengusaha besar, professor, sarjana di berbagai
bidang, wartawan dan lain-lain yang terkemuka di masyarakat adalah Ahlul Halli
Wal Aqdi (ahli mengikat dan menguraikat ikat). Berhak diajak bermusyawarah.[7]
Oleh sebab itu maka jelaslah bahwa islam memberikan
lapangan luas sekali tentang siapa yang patut dianggap Ulil amri, yang patut
diajak musyawarah pemungutan suara atau kepala pemerintahan saja menunjuk siapa
yang patut, yaitu lalu diakui dan ditaati oleh orang banyak.
Dari sinilah penulis mencoba memaparkan bahwa inti dari
ayat ini adalah kesejahteraan terhadap suatu Negara, apabila urusan urusan itu
adalah urusan kenegaraan maka urusan itu juga menjadi urusan keagamaan. Karena
memperjuangkan Negara adalah hal yang diperintahkan oleh agama. Sesuai dengan
kebutuhan masyarakat sekarang yang lebih membutuhkan penjelasan
peersoalan-persoalan kenegaraan maka hal yang paling urgen yang perlu dibahas
dalam hal ini adalah pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan sekarang sangat
berkaitan erat dengan agama, karena negaralah yang menjadi penggerak utama
dalam masyarakat.
Begitu pentingnya persoalan Negara sampai ketika nabi
wafat maka pemakamannya ditunda sampai ada pemimpin yang menggantikan beliau.
Begitupula ketika Abu Bakar yang berwasiat supaya umar menjadi penggantinya.
KESIMPULAN
1.
Taat terhadap ulil amri, karena ulil
amri merupakan pelanjut amanah Rasul-rasul, maka
menaatinya adalah hal yang wajib. Di zaman sekarang, ulil amrilah yang sangat
berperang dalam kesejahteraan rakyatnya.
2.
Taat terhadap Allah, Rasul dan ulil
amri, juga diwajibkan bagaimana kita berlaku adil terhadap semua perkara
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi. Hal ini sangat diperlikan
bagi seorang ulil amri.
DAPTAR PUSTAKA
Muhammad fuad Abdul Baqi, Al
mu’jam Al mufahras li Al fadz Al Qur’an Al karim ( Mesir; Darul Kutub
, 1945)
Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, Jilid
II ( cet. IX lentera Hati Jakarta: 2007)
Ahmad bin
Musthafa al-Maraghi tafsir al-Maraghi
jilid V (cet. II PT. Karya Toha Putra Semarang :1993)
[1]
Muhammad fuad Abdul Baqi, Al
mu’jam Al mufahras li Al fadz Al Qur’an Al karim ( Mesir; Darul Kutub
, 1945), h. 430.
[2] Muhammad Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah, Jilid
II ( cet. IX; Jakarta: lentera Hati, 2007), h. 483.
[3] ibid
[4] ibid
[5] Ibid hlm.484
[6] Ahmad bin Musthafa al-Maraghi tafsir
al-Maraghi cet. II
PT. Karya Toha Putra Semarang hlm 116-118
[7] Ibid hlm.132
Tidak ada komentar:
Posting Komentar