Minggu, 11 Juni 2017

Anjuran Belajar (A. Yafi Zakaria)

BAB I
PEMBAHASAN


A.    Tafsir Al Maraghi Surat At-Taubah ayat 122


وما كان المؤمنون لينفروا كا فة فلولانفر من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا فى لد ين وليندرواقومهم اذارجعوااليهم لعلهم يحذرون ( التوبة۱۲۲)
Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam  pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. At- Taubah: 122).

B. Penafsiran Kata-Kata Sulit

نفر – Nafara                : berangkat perang
لولا  – Laula                : Kata-kata yang berarti anjuran dan dorongan melakukan sesuatu yang  
                                      disebutkan sesudah kata-kata tersebut, apabila itu terjadi dimasa yang
                                      akan datang. Tapi “Laula” juga berarti kecemasan atas meninggalkan  
                                      perbuatan yang disebutkan   sesudaah kata itu, apabila merupakan
  hal yang telah lewat. Apabila hal yang dimaksud
                                      merupakan perkara yang mungkin dialami, maka bias saja ”Laula”,
                                      itu berarti perintah mengerjakannya.
الفرقة  - Al- Firqah    : kelompok besar
الطائفة – At- Ta’ifah   : kelompok kecil
تفقه – Tafaqqaha      : berusaha keras untuk mendalami dan memmahami suatu perkara
                                      dengan susah payah untuk memperolehnya.
انذره – Anzarahu      : menakut-nakuti dia.
حذره – Hazirahu      : berhati-hati terhadapnya.

C. Asbabun Nuszul Surat At-Taubah ayat 122


   Ibnu Abu Hatim mengetengahkan sebuah hadis melalui Ikrimah yang menceritakan, bahwa ketika diturunkan firman-Nya berikut ini, yaitu, "Jika kalian tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kalian dengan siksa yang pedih." (Q.S. At-Taubah 39). Tersebutlah pada saat itu ada orang-orang yang tidak berangkat ke medan perang, mereka berada di daerah badui (pedalaman) karena sibuk mengajarkan agama kepada kaumnya. Maka orang-orang munafik memberikan komentarnya, "Sungguh masih ada orang-orang yang tertinggal di daerah-daerah pedalaman, maka celakalah orang-orang pedalaman itu." Kemudian turunlah firman-Nya yang menyatakan, "Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang)." (Q.S. At-Taubah 122).
      Ibnu Abu Hatim mengetengahkan pula hadis lainnya melalui Abdullah bin Ubaid bin Umair yang menceritakan, bahwa mengingat keinginan kaum Mukminin yang sangat besar terhadap masalah jihad, disebutkan bahwa bila Rasulullah saw. mengirimkan pasukan perang, maka mereka semuanya berangkat. Dan mereka meninggalkan Nabi saw. di Madinah bersama dengan orang-orang yang lemah. Maka turunlah firman Allah swt. yang paling atas tadi (yaitu surah At-Taubah ayat 122)

D. Tafsir Jalalain Surat At-taubah ayat 122


 وما كان المؤمنون لتنفروا كافة فلولا من كل فرقة منهم طائفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قو مهم ا ذا
رجعوا اليهم لعلهم يحذرون

     Tatkala Kaum Mukminin di cela oleh Allah bila tidak ikut ke medan  perang kemudian Nabi Muhammad  S.A.W. mengirimkan syariahnya,akhirnya mereka berangkat ke medan perang semua tanpa ada seorang pun yang tinggal,maka turunlah firmannya berikut ini: Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi ke medan perang semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan suatu  kabilah di antara mereka beberapa orang. Beberapa saja kemudian sisanya tetap tinggal di tempat untuk memperdalam pengetahuan mereka yakni tetap tinggal di tempat mengenai agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya dari medan perang,yaitu dengan mengajarkan kepada mereka hukum-hukum agama yang telah di pelajarinya supaya mereka itu dapat menjaga dirinya dari siksaan Allah,yaitu dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauuhi larangan-Nya.
    Sehubungan dengan ayat ini Ibnu Abbas r.a. memberikan  perwakilanny bahwa ayat ini penerapannya hanya khusus untuk syariah-syariah,yakni bilamana pasukan itu dalam bentuk syariah lantaran Nabi Muhammad  S.A.W. tidak ikut. Sedangkan ayat sebelumnya yang juga melarang seseorang tetap tinggal di tempatnya dan tidak ikut berangkat ke medan perang maka hal ini pengertiannya tertuju kepada beliau Nabi Muhammad  S.A.W. berangkat suatu ghazwah.

F. Hadis Yang Berkaitan Dengan Anjuran Belajar


حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ قَالَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَمِعْتُ مُعَاوِيَةَ خَطِيبًا يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَإِنَّمَا أَنَا قَاسِمٌ وَاللَّهُ يُعْطِي وَلَنْ تَ زَالَ هَذِهِ الْأُمَّةُ قَائِمَةً عَلَى أَمْرِ اللَّهِ لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللَّهِ
Artinya: Barang siapa yang Allah menghendaki dia baik maka Allah akan memahamkannya dalam masalah agama, dan aku adalah orang yang bersumpah, allah akan memberi dan ketika umat ini tidak akan bergeser untuk mendirikan perintah allah maka orang yang berbeda dengan umat ini tidak akan membahayakannya sehingga datang perkara Allah.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زَائِدَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ رَجُلٍ يَسْلُكُ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِيهِ عِلْمًا إِلَّا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ بِهِ طَرِيقَ الْجَنَّةِ وَمَنْ أَبْطَأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ
Artinya: Tidak ada seorang laki-laki yang berjalan dijalan untuk mencari ilmu kecuali Allah mempermudah jalannya jalannya ke surga, barang siapa yang kendor amalnya nasabnya tidak akan mempercepatnya.
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللَّهُ لَهُ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ
Artinya: Barang siapa yang berjalan di jalan untuk mencari ilmu kecuali Allah mempermudah jalannya jalannya ke surga.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ عَاصِمِ بْنِ أَبِي النَّجُودِ عَنْ زِرِّ بْنِ حُبَيْشٍ قَالَ أَتَيْتُ صَفْوَانَ بْنَ عَسَّالٍ الْمُرَادِيَّ فَقَالَ مَا جَاءَ بِكَ قُلْتُ أُنْبِطُ الْعِلْمَ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ خَارِجٍ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ إِلَّا وَضَعَتْ لَهُ الْمَلَائِكَةُ أَجْنِحَتَهَا رِضًا بِمَا يَصْنَعُ
Artinya: Tidak ada orang yang keluar untuk mencari ilmu kecuali malaikat meletakkan sayapnya kepada orang tersebut karena ridho dengan apa ya ng diperbuatnya.


     Orang menuntut ilmu itu merupakan kemauan sendiri. Orang yang menuntut ilmu akan diberi petunjuk oleh Allah. Hanya Allah yang berkuasa untuk memberikan petunjuk kepada seseorang. Jika seseorang tersebut sudah dikehendaki oleh Allah untuk menjadi orang yang baik, maka Allah akan memudahkannya dalam memahami agama,  dan sebaliknya. Namun demikian manusia tidak boleh menyerah dan tidak boleh hanya pasrah tanpa adanya usaha. Perkembangan seseorang tergantung pada pembawaan dan lingkungannya. Pembawaan seseorang baru berkembang karena mendapat pengaruh dari lingkungan.
     Hadits yang kedua, ketiga dan keempat  tersebut pada dasarnya sama yaitu menyatakan tentang keutamaan ilmu dan orang yang mencari ilmu. Mencari ilmu merupakan pekerjaan yang sangat mulia dan sulit. Karena dengan ilmu manusia tidak akan lagi berakhlak seperti binatang. Maka malaikatpun ridho terhadap apa yang diperbuat oleh manusia tersebut.

G. Intisari Yang Terdapat Pada Surat At-Taubah ayat 1 22

وما كا ن ا لمؤ منون لينفروا كا فة ( التوبة۱۲۲)

Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang)”
Tidaklah patut bagi orang-orang mukmin, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena, perang itu sebenarnya fardu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardu ain, yang wajib dilaksanakan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rosul Saw sendiri keluar dan mengerahkan kaum mu’min menuju medan perang.

Kewajiban Mendalami Agama dan Kesiapan Untuk Mengajarkannya.

فلو لا نفر من كل فرقة منهم طا ئفة ليتفهوا فى لدينولينذروافوقهم اذا رجعوااليهم لعلهم يحذرون
( التوبة ۱۲۲)
Artinya : “Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang   untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.
    Mengapa tidak segolongan saja, atau sekelompok kecil saja yang berangkat kemedan tempur dari tiap-tiap golongan besar kaum mu’min, seperti penduduk suatu negeri atau suku, dengan maksud supaya orang mukmin seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu dengan cara orang yang tidak berangkat dan tinggal dikota (Madinah), berusaha keras untuk memahami agama, yang wahyu-Nya turun kepada Rosululloh Saw yang menerangkan ayat-ayat tersebut, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dengan  demikian maka diketahui hukum beserta hikmahnya, dan menjadi jelas yang masih mujmal dengan adanya perbuatan Nabi tersebut. Disamping itu orang yang mendalami agama memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi perang menghadapi musuh, apabila mereka telah kembali kedalam kota. Artinya, agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada Alloh SWT dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, disamping agar seluruh kaum mukminin mengetahui agama mereka, mampu      menyebarkan pada seluruh umat manusia.
     Jadi bukan bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli kebanyakan orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang dzalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam persaingan diantara sesama mereka. Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya ditempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap mu’min.
      Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalami agama dengan maksud seperti ini. Mereka mendapat kedudukan yang tinggi disisi Alloh SWT, dan tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Alloh SWT, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan, mereka boleh jadi lebih utama dari pejuang pada situasi lain ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi setiap orang.

            Ayat ini berkenaan dengan kepergian mempelajari ilmu dan hukum-hukum ad-Din, atau panggilan umum untuk berjihad surat ini termasuk surat Madaniyah karena turun di Madinah pada saat peperangan. Menurut pengertian yang tersurat dari ayat ini kewajiban menuntut ilmu pengetahuan yang ditekankan di sisi Allah adalah dalam bidang ilmu agama. Akan tetapi agama adalah suatu sistem hidup yang mencakup seluruh aspek dan mencerdaskan kehidupan mereka, dan tidak bertentangan dengan norma-norma segi kehidupan manusia. Setiap ilmu pengetahuan yang berguna dan dapat mencerdaskan kehidupan mereka dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama, wajib dipelajari. Umat Islam diperintahkan Allah untuk memakmurkan bumi ini dan menciptakan kehidupan yang baik. Sedang ilmu pengetahuan adalah sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Setiap sarana yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban adalah wajib pula hukumnya.

BAB II
PENUTUP

A. Kesimpulan
     Ayat ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan, yaitu hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada iman dan menegakan sendi-sendi Islam. Karena perjuangan yang menggunakan pedang itu sendiri tidak di syari’atkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dari da’wah tersebut agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
   Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan
Menuntut ilmu merupakan salah satu bentuk  jihad dijalan allah swt, khususnya memperdalam ilmu agama. Tujuan dari menuntut ilmu agama adalah untuk memberikan  peringatan kepada sesama muslim agar selalu berhati-hati dan tidak menyimpang dari ajaran agama.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar