Senin, 12 Juni 2017

KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA



KONSEP KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Tafsir Tarbawi
yang diampu oleh bapak Abdullah Ma’sum, Alh. S.Pd.I



 

Disusun Oleh :
Achmad Harisun
(2015010048)


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017


KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah memberikan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas tentang KONSEP KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA. shalawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammmad  SAW yang telah membawa umat manusia dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang benderang ini  yakni adinul islam, dan juga beliau akan memberikan syafaat dan barokahnya kepada umat islam nanti di yaumil-akhir amin.
Harapan kami semoga tugas ini bisa menambah pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca, dan dijadikan motivasi dan inspirasi bagi pembina.
Karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan tugas ini.
                                                                                                              Wonosobo, 30 Mei 2017



                                                                                                                         Penulis



KONSEP KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA (Surat An-Nisa’ Ayat : 34-35)
   A.    AYAT
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥
Artinya “34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.35. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal[1]
    B.     KOSO KATA: Qawwamun (An-Nisa’/4:34)
Kata qawwamun adalah kata jamak mubalagha dari kata qa’im berarti orang yang melaksanakan sesuatu secara sungguh-sungguh sehingga hasiknya optimal dan sempurna (al-manar). Oleh karena itu, qawwamun bisa diartikan penanggung jawab, pelindung, pengurus, bisa juga berarti kepala atau pemimpin, yang diambil dari kata qiyam sebagai asal kata kerja qama-yaqumu yang berarti berdiri. Jadi kata qawwamun menurut bahasa adalah orang-orang yang melaksanakan tanggung jawab atau  para memimpin dalam suatu urusan. Pada ayat ini, qawwamun adalah orang-orang yang memimpin, yang mengurusi atau bertanggung jawab terhadap keluarga yaitu para suami selama mereka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya kepada keluarganya. Kata qawwamun disebutkan satu kali dalm Al-qur’an, yaitu surat An-Nisa’ ayat 34.[2]
   C.    MUNASABAH
Dalam Ayat-ayat yang lalu Allah melarang masing-masing dari kaum lelaki dan kaum wanita untuk iri hati terhadap kelebihan yang diberikan Allah kepada pihak lain, kemudian memberikan petunjuk agar didalam masalah rizki mereka bersandar kepada kemampuan mereka didalam berusaha. Selanjutnya Allah memerintahkan agar mereka memberikan bagian-bagian kepada para ahli waris.[3]
Karena itu pula ayat 32 mengingatkan bahwa Allah telah menetapkan bagian masing-masing menyangkut harta warisan, dimana terlihat adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Dan fungsi serta kewajiban masing-masing jenis kelamin dan latar belakang perbedaan  itu disinggung oleh ayat ini (Qs.An-Nisa:34) yang menyatakan bahwa laki-laki itu (suami) adalah Qawwamun (pemimpin dan penanggung jawab atas perempuan). Oleh karena itu Allah melebihkan mereka (suami) secara umum, sebab mereka telah memberi nafkah dan memberi mahar dan biaya hidup untuk istri dan anak –anaknya. Dan perempuan harus taat kepeda Allah dan suaminya selama benar dan harus menjaga hak-hak pribadi dan hak-hak suami.[4]
    D.    TAFSIR GLOBAL
Kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela, pemberi nafkah dan bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang telah menjadi istri dan keluarganya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukan kepada hakim yang berwenang menyelesaikan masalahnya.
Menurut riwayat Hasan al-Basri
جاءت امراةالى رسول الله علىه وسلم تشكو ان زوجها لطمها فقل رسول الله صلى الله عليه وسلم : القصاص فانزل الله عز وجل : الرجال قوامون على النساء   (رواه الحسن البصرى عن مقاتل) 
“seseorang perempuan mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah SAW bersabda, “ia akan dikenakan hukum Qisas. Maka Allah menurunkan ayat Ar-rijalu qawwamuna ‘ala an-nisa...” (Riwayat al-Hasan al-Basri dari Muqatil)
Diriwayatkan pula bahwa perempuan itu kembali kerumahnya dan suaminya tidak mendapat hukuman qisas sebagai balasan terhadap tindakannya, karena ayat ini membolehkan memukul istri yang tidak taat kepada suaminya, dengan tujuan mendidik dan mengingatkannya.
Yang dimaksud dengan istri yang saleh dalam ayat ini ialah istri yang disifatkan dalam sabda Rasulullah SAW:
خيرالنساء التى اذا نظرت اليها سرتك واذا امرتها اطاعتك وان غبت عنها حفظتك في مالك ونفسها (رواه ابن جرير والبيهقي عن ابي هريرة)
“sebaik-baiknya perempuan ialah perempuan yang apabila engkau melihatnya ia menyenangkan hatimu, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya.” (Riwayat Ibnu Jarir dan al-Baihaqi dari abu Hurairah)
Inilah yang dinamakan istri yang saleh, sedang yang selalu membangkang, yaitu meninggalkan kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami untuk hal-hal yang tidak penting, dinamakan istri yang nusyuz (yang tidak taat).
Bagaimana seharusnya suami berlaku terhadap istri yang tidak taat kepadanya (nusyuz), yaitu menasehatinya dengan baik. Kalau nasihat itu tidak berhasil, maka suami mencoba berpisah tempat tidur dengan istrinya, dan kalau tidak berubah juga, barulah memukulnya dengan pukulan yang enteng yang tidak mengenai muka dan tidak meninggalkan bekas.
Setelah itu para suami diberi peringatan, bila istri sudah kembali taat kepadanya, jangan lagi si suami mencari-cari jalan untuk menyusahkan istrinya, seperti membongkar-bongkar kesalahan-kesalahan yang sudah lalu, tetapi bukalah lembaran hidup baru yang mesra dan melupakan hal-hal yang sudah lalu. Bertindaklah dengan baik dan bijaksana. Karena Allah Maha Mengetahui dan Maha Basar.
Jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq (peersengkatan) antar suami istri, sesudah melakukan usaha-usaha tersebut di atas, maka kirimlah seorang hakam (perantara, wasit, juru damai) dari keluarga laki-laki dan seseorang hakam dari keluarga perempuan. Kedua hakam itu dikirim oleh yang berwajib atau oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang hakam itu sebaiknya seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluarga istri, dan boleh dari orang lain. Tugas hakam itu ialah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikan keduanya. Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia persengkatan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya perceraian.
Jika usaha kedua orang hakam dalam mencari islah antara kedua suami istri yang bersengketa pada tahap pertama tidak berhasil maka diusahakan lagi penunjukan dua hakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kalaupun  ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya dicari lagi dua orang hakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat.[5]

    E.     TAFSIR BAYAN
Laki-laki itu adalah pemimpin bagi perempuan. Yaitu sebagai  kepala, hakim, dan pendidik bagi mereka (perempuan) yang menyimpang. Pemimpin atas mereka (perempuan) dengan menjaga dan memelihara mereka. Dan laki-laki pun wajib memberikan nafkah kepada mereka (perempuan). Pertama disebabkan kerena laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam bentuk jasad dan laki-laki  itu lebih kuat akalnya, kedua disebabkan karena laki-laki itu bertanggungjawab dalam hal memberi nafkah dan mahar.[6]

                 

    F.     KESIMPULAN
1.   Kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela, pemberi nafkah dan bertanggung jawab penuh terhadap kaum perempuan yang telah menjadi istri dan keluarganya
2. Setiap istri wajib menaati suaminya dalam mengurus rumah tangga, memelihara kehorrmatannya, memelihara harta suaminya
3.    Setiap istri berhakmengadukan suaminya yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pihak yang berwajib yang berwenang untuk menyelesaikannya
4.   Terhadap istri yang tidak taat kepad suaminya dapat dilakukan tindakan-tindakan berikut: dinasihati, berpisah tempat tidur atau dipukul dengan pukulan ringan, dengan tujuan mendidik
5.    Kalau khawatir akan terjadi persengkatan antar suami istri hendaklah keluarga dari kedua belah pihak mencari dua orang hakam (juru damai) terdiri dari masing-masing pihak, atau pihak yang dapat menyelesaikannya
6.   Fungsi atau tugas dari dua orang hakam tersebut ialah mendamaikan, dan memberi keputusan antara pihak-pihak yang berselisih[7]



DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AL-Maraghi Juz V, (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009)
M. Quraish Shihab, TAFSIR AL-MISBAH Volume 2, (Jakarta:Lentera Hati, 2007)


[1] QS. An-Nisa’/4: 34-35
[2]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009), hlm. 162
[3] Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AL-Maraghi Juz V, (Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993), hlm. 41
[4] M. Quraish Shihab, TAFSIR AL-MISBAH Volume 2, (Jakarta:Lentera Hati, 2007), hlm. 510
[5] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009), hlm. 162-164
[6] Wahbah Az-Zuhaili, tafsir Al-Munir al-aqidah,wa muamalah, wal manhaj, jilid 3 (Dar:Al-Fikr), hlm. 58
[7] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2009), hlm. 164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar