KONSEP KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA
Tugas
ini disusun guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Tafsir Tarbawi
yang
diampu oleh bapak Abdullah Ma’sum, Alh. S.Pd.I
Disusun Oleh :
Achmad Harisun
(2015010048)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN (FITK)
UNIVERSITAS SAINS AL-QURAN (UNSIQ)
JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang,
kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah memberikan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas tentang KONSEP
KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA. shalawat serta salam semoga tetap tercurah
limpahkan kepada Nabi Muhammmad SAW yang
telah membawa umat manusia dari zaman jahiliyah menuju zaman yang terang
benderang ini yakni adinul islam, dan
juga beliau akan memberikan syafaat dan barokahnya kepada umat islam nanti di
yaumil-akhir amin.
Harapan kami semoga tugas ini bisa menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi pembaca, dan dijadikan motivasi dan inspirasi
bagi pembina.
Karena keterbatasan pengetahuan dan
pengalaman, kami yakin masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini.
Oleh karena
itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran dari pembaca untuk kesempurnaan
tugas ini.
Wonosobo, 30 Mei 2017
Penulis
KONSEP KEPIMPINAN LAKI-LAKI TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA
(Surat An-Nisa’ Ayat : 34-35)
A.
AYAT
ٱلرِّجَالُ
قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ
وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ
لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ
أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا
كَبِيرٗا ٣٤ وَإِنۡ
خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا
مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ
ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥
Artinya “34.
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika
mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.35. Dan jika kamu khawatirkan
ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga
laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu
bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada
suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal[1]
B.
KOSO KATA: Qawwamun
(An-Nisa’/4:34)
Kata qawwamun adalah kata
jamak mubalagha dari kata qa’im berarti orang yang melaksanakan sesuatu secara
sungguh-sungguh sehingga hasiknya optimal dan sempurna (al-manar). Oleh
karena itu, qawwamun bisa diartikan penanggung jawab, pelindung,
pengurus, bisa juga berarti kepala atau pemimpin, yang diambil dari kata qiyam
sebagai asal kata kerja qama-yaqumu yang berarti berdiri. Jadi kata qawwamun
menurut bahasa adalah orang-orang yang melaksanakan tanggung jawab atau para memimpin dalam suatu urusan. Pada ayat
ini, qawwamun adalah orang-orang yang memimpin, yang mengurusi atau
bertanggung jawab terhadap keluarga yaitu para suami selama mereka melaksanakan
kewajiban dan tanggung jawabnya kepada keluarganya. Kata qawwamun
disebutkan satu kali dalm Al-qur’an, yaitu surat An-Nisa’ ayat 34.[2]
C.
MUNASABAH
Dalam Ayat-ayat yang lalu Allah
melarang masing-masing dari kaum lelaki dan kaum wanita untuk iri hati terhadap
kelebihan yang diberikan Allah kepada pihak lain, kemudian memberikan petunjuk
agar didalam masalah rizki mereka bersandar kepada kemampuan mereka didalam
berusaha. Selanjutnya Allah memerintahkan agar mereka memberikan bagian-bagian
kepada para ahli waris.[3]
Karena itu pula ayat 32 mengingatkan bahwa Allah telah menetapkan
bagian masing-masing menyangkut harta warisan, dimana terlihat adanya perbedaan
antara laki-laki dan perempuan. Dan fungsi serta kewajiban masing-masing jenis
kelamin dan latar belakang perbedaan itu
disinggung oleh ayat ini (Qs.An-Nisa:34) yang menyatakan bahwa laki-laki itu
(suami) adalah Qawwamun (pemimpin dan penanggung jawab atas perempuan).
Oleh karena itu Allah melebihkan mereka (suami) secara umum, sebab mereka telah
memberi nafkah dan memberi mahar dan biaya hidup untuk istri dan anak –anaknya.
Dan perempuan harus taat kepeda Allah dan suaminya selama benar dan harus
menjaga hak-hak pribadi dan hak-hak suami.[4]
D.
TAFSIR GLOBAL
Kaum laki-laki
adalah pemimpin, pemelihara, pembela, pemberi nafkah dan bertanggung jawab
penuh terhadap kaum perempuan yang telah menjadi istri dan keluarganya. Oleh
karena itu, wajib bagi setiap istri menaati suaminya selama suami tidak durhaka
kepada Allah. Apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya,
maka istri berhak mengadukan kepada hakim yang berwenang menyelesaikan
masalahnya.
Menurut riwayat
Hasan al-Basri
جاءت
امراةالى رسول الله علىه وسلم تشكو ان زوجها لطمها فقل رسول الله صلى الله عليه
وسلم : القصاص فانزل الله عز وجل : الرجال قوامون على النساء (رواه الحسن البصرى عن مقاتل)
“seseorang perempuan
mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah SAW
bersabda, “ia akan dikenakan hukum Qisas. Maka Allah menurunkan ayat Ar-rijalu
qawwamuna ‘ala an-nisa...” (Riwayat
al-Hasan al-Basri dari Muqatil)
Diriwayatkan
pula bahwa perempuan itu kembali kerumahnya dan suaminya tidak mendapat hukuman
qisas sebagai balasan terhadap tindakannya, karena ayat ini membolehkan memukul
istri yang tidak taat kepada suaminya, dengan tujuan mendidik dan
mengingatkannya.
Yang dimaksud
dengan istri yang saleh dalam ayat ini ialah istri yang disifatkan dalam sabda
Rasulullah SAW:
خيرالنساء
التى اذا نظرت اليها سرتك واذا امرتها اطاعتك وان غبت عنها حفظتك في مالك ونفسها
(رواه ابن جرير والبيهقي عن ابي هريرة)
“sebaik-baiknya perempuan
ialah perempuan yang apabila engkau melihatnya ia menyenangkan hatimu, dan apabila
engkau tidak berada di sampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya.” (Riwayat Ibnu Jarir dan al-Baihaqi dari abu Hurairah)
Inilah yang
dinamakan istri yang saleh, sedang yang selalu membangkang, yaitu meninggalkan
kewajiban selaku istri, seperti meninggalkan rumah tanpa izin suami untuk
hal-hal yang tidak penting, dinamakan istri yang nusyuz (yang tidak
taat).
Bagaimana
seharusnya suami berlaku terhadap istri yang tidak taat kepadanya (nusyuz),
yaitu menasehatinya dengan baik. Kalau nasihat itu tidak berhasil, maka suami
mencoba berpisah tempat tidur dengan istrinya, dan kalau tidak berubah juga,
barulah memukulnya dengan pukulan yang enteng yang tidak mengenai muka dan
tidak meninggalkan bekas.
Setelah itu
para suami diberi peringatan, bila istri sudah kembali taat kepadanya, jangan
lagi si suami mencari-cari jalan untuk menyusahkan istrinya, seperti
membongkar-bongkar kesalahan-kesalahan yang sudah lalu, tetapi bukalah lembaran
hidup baru yang mesra dan melupakan hal-hal yang sudah lalu. Bertindaklah
dengan baik dan bijaksana. Karena Allah Maha Mengetahui dan Maha Basar.
Jika kamu
khawatir akan terjadi syiqaq (peersengkatan) antar suami istri, sesudah
melakukan usaha-usaha tersebut di atas, maka kirimlah seorang hakam
(perantara, wasit, juru damai) dari keluarga laki-laki dan seseorang hakam
dari keluarga perempuan. Kedua hakam itu dikirim oleh yang berwajib atau
oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang hakam
itu sebaiknya seorang dari keluarga suami dan seorang dari keluarga istri, dan
boleh dari orang lain. Tugas hakam itu ialah untuk mengetahui persoalan
perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikan
keduanya. Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana
meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia
persengkatan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya. Hal ini
dilakukan untuk menghindari terjadinya perceraian.
Jika usaha
kedua orang hakam dalam mencari islah antara kedua suami istri
yang bersengketa pada tahap pertama tidak berhasil maka diusahakan lagi
penunjukan dua hakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang
bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kalaupun ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya
dicari lagi dua orang hakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan
itu mengikat.[5]
E.
TAFSIR BAYAN
Laki-laki itu adalah pemimpin bagi
perempuan. Yaitu sebagai kepala, hakim,
dan pendidik bagi mereka (perempuan) yang menyimpang. Pemimpin atas mereka
(perempuan) dengan menjaga dan memelihara mereka. Dan laki-laki pun wajib
memberikan nafkah kepada mereka (perempuan). Pertama disebabkan kerena
laki-laki lebih utama daripada perempuan dalam bentuk jasad dan laki-laki itu lebih kuat akalnya, kedua disebabkan
karena laki-laki itu bertanggungjawab dalam hal memberi nafkah dan mahar.[6]
F.
KESIMPULAN
1. Kaum
laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela, pemberi nafkah dan bertanggung
jawab penuh terhadap kaum perempuan yang telah menjadi istri dan keluarganya
2. Setiap
istri wajib menaati suaminya dalam mengurus rumah tangga, memelihara
kehorrmatannya, memelihara harta suaminya
3.
Setiap
istri berhakmengadukan suaminya yang tidak menunaikan kewajibannya kepada pihak
yang berwajib yang berwenang untuk menyelesaikannya
4. Terhadap
istri yang tidak taat kepad suaminya dapat dilakukan tindakan-tindakan berikut:
dinasihati, berpisah tempat tidur atau dipukul dengan pukulan ringan, dengan
tujuan mendidik
5. Kalau
khawatir akan terjadi persengkatan antar suami istri hendaklah keluarga dari
kedua belah pihak mencari dua orang hakam (juru damai) terdiri dari
masing-masing pihak, atau pihak yang dapat menyelesaikannya
6. Fungsi
atau tugas dari dua orang hakam tersebut ialah mendamaikan, dan memberi
keputusan antara pihak-pihak yang berselisih[7]
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AL-Maraghi Juz V,
(Semarang: PT. Karya Toha Putra Semarang, 1993)
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6,
(Jakarta: Departemen Agama RI, 2009)
M. Quraish Shihab, TAFSIR AL-MISBAH Volume 2,
(Jakarta:Lentera Hati, 2007)
[1] QS.
An-Nisa’/4: 34-35
[2]Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta: Departemen
Agama RI, 2009), hlm. 162
[3] Ahmad
Mustafa Al-Maraghi, Tafsir AL-Maraghi Juz V, (Semarang: PT. Karya Toha
Putra Semarang, 1993), hlm. 41
[4] M.
Quraish Shihab, TAFSIR AL-MISBAH Volume 2, (Jakarta:Lentera Hati, 2007),
hlm. 510
[5]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta:
Departemen Agama RI, 2009), hlm. 162-164
[6] Wahbah
Az-Zuhaili, tafsir Al-Munir al-aqidah,wa mu’amalah,
wal manhaj, jilid 3 (Dar:Al-Fikr), hlm. 58
[7]
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya jilid 2 juz4-5-6, (Jakarta:
Departemen Agama RI, 2009), hlm. 164

Tidak ada komentar:
Posting Komentar